Teknologi Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi Informasi
bukan hanya sebatas teknologi komputer. Teknologi Informasi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dalam bidang Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat berpengaruh terhadap
aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Dalam dunia ekonomi dan bisnis,
Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan. Namun dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, ada beberapa
yang harus kita ketahui dan lakukan yaitu berupa prosedur dalam pendirian
bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum
memulai membangun usaha atau bisnis :
- Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Kontrak Kerja
1. Masa percobaan.
1. Masa percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja.
4. Isi Perjanjian Kerja.
Pada pokoknya
isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat
diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali
saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar.
7. Uang Panjar.
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis.
Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan
demikian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari
Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Tujuan pakta integritas
adalah Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada
harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam
pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.Referensi:
http://alananugerahputra.blogspot.com/2013/07/etika-profesionalisme-tsi-aspek-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar