Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakan
imbas dari kehadiran teknologi informasi, yang di satu sisi diakui telah
memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia, namun di sisi lainnya, kemudahan
tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di
dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini, terkadang tidak memiliki motif
untuk meraup keuntungan, tetapi karena unsur lain seperti tantangan, hoby atau
bahkan hanya untuk membuktikan tingkat intelijen yang dimiliki dan kreativitas
untuk melakukan aksinya.
Penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan identitas, pornografi,
penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal
(hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking),
pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi
barang ilegal, merupakan contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi dan
merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber
crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan
teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama
dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang
lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara
harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yuang
menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi
menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum
yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut. Implementasi resolusi
ini mengikat semua negara yang menjadi anggota PBB termasuk Indonesia.
Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki
aturan tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan
arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai berlaku
di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008, undang-undang tersebut
berisi tentang peraturan dan larangan-larangan yang harus di patuhi oleh pelaku
internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengatur tentang hukum
menggunakan media internet. berikut ini adalah beberapa inti peraturan bab IV
Passal (27-31) UU ITE yang saya tahu tentang cybercrime di Indenesia :
· Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan (Passal 27).
· Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi,
dan menebar tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan
berita bohong (Passal 28).
· Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan
terhadap pelaku internet lain (Passal 29).
· Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak
lain secara ilegal dan tindakan merugikan lain (Passal 30).
· Dilarang Melakukan tindakan Penyadapan dan perubahan dan
penghilangan informasi pihak lain secara ilegal (Passal 31).
The Computer Crime Act Pada tahun 1997
malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu
sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila
kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk
didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet. Hukuman atas
pelanggaran The computer Crime Act : Denda sebesar lima puluh ribu ringgit
(RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima
tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Computer
Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka
hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi
dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Secara
umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang : - Mengakses
material komputer tanpa ijin - Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain -
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya - Mengubah / menghapus
program atau data orang lain - Menyalahgunakan program / data orang lain demi
kepentingan pribadi Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan
online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah
ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan
online dispute resolution masih dalam tahap rancangan. The Council of Europe
(CE) The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang
berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada
tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini
pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya
terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun
didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar