UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
Nama
Kelompok : Ihsan Taufik (13111475)
Rifky Dwi Cahyo(16111184)
Rifky Dwi Cahyo(16111184)
Fakultas :
Ilmu Komputer & Teknologi
Informas
Jurusan :
Sistem Informasi
Dosen : Priyo
Sarjono Wibowo
ABSTRAK
Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
1. Latar Belakang
Bisnis di bidang teknologi
informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Seperti yang
dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang melalui bukunya
“Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis Internet adalah bisnis
masa depan. Sepertinya tidak berlebihan jika beliau berpendapat seperti itu,
karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun
mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis.
Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin
bertambah dan masih akan terus berlangsung.
Dengan ini, tentu menjadikan
internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang
dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan
menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis,
di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha.
Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara
mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk
badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Untuk mendirikan bisnis dengan
bentuk yang sudah disebutkan diatas, tentu ada perbedaan antara satu dengan
yang lainnya, dan pada tulisan ini akan di paparkan sebuah kasus pendirian dari
CV.
Sebelum masuk ke dalam prosedur
pendirian CV, akan dijelaskan secara ringkas mengenai CV. CV atau lebih
dikenal Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seeseorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam CV, sekutu dibedakan
menjadi dua macam, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak menjalankan perjanjian dengan
pihak lain dalam menjalankan bisnis. Sekutu pasif merupakan sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika CV mengalami kerugian maka
sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, begitu
pula dalam mendapat keuntungan yang didapatkan tergantung juga dengan modal
yang disetorkan. Sekutu pasif tidak berwenang dalam kegiatan bisnis CV.
CV ini didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Meskipun begitu CV bukan merupakan
badan hukum. Kekayaan CV milik para anggotanya
2. Pembahasan
2.1 Prosedur Pendirian Badan
Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
- Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
- Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
- Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
- Teknologi (Non-Ekonomi)
- Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
2.2 Draft Kontrak Kerja IT
- Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
- Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
- Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
- Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
- Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada
2.3 Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang
tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode
Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti
berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
3. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa prosedur
untuk mendirikan perusahaan terdapat empat tahapan : Tahapan pengurusan izin
pendirian, Tahapan pengesahan menjadi badan hukum, Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait. Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga harus
memiliki prosedur yang sudah disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI pun
harus sesuai dengan perturan pemerintah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar