Pada dasarnya Forensik bukan termasuk proses
hacking, melainkan pencarian bukti dengan menggunakan tools yang ada. Sedangkan
pengertian IT Forensik adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan proses
pengumpulan fakta dan bukti pelanggran keamanan (security) sistem informasi
serta proses validasinya berdasarkan metode yang akan digunakan. Diperlukan
keahlian di bidang IT untuk dapat memperdalam ilmu IT Forensik serta mengetahui
tools apa saja yang akan digunakan.
Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik
komputer adalah sebagai berikut:
"A methodological series
of techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment
and various storage devices and digital media, that can be presented in a court
of law in a coherent and meaningful format." Sementara senada dengannya,
beberapa definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga dunia seperti:
“The preservation,
identification, extraction, interpretation, and documentation of
computer evidence, to include the rules of evidence,
legal processes, integrity of evidence, factual
reporting of the information found, and providing expert opinion in a
court of law or other legal and/or administrative
proceeding as to what was found”; atau
“The science of
capturing, processing, and investigating data from computers using a
methodology whereby any evidence discovered is
acceptable in a Court of Law”.
Dimana pada intinya forensik
komputer adalah "suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan
prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital
agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan."
Ada beberapa subdivisi
dari Ilmu Forensik, antara lain :
1. Criminalistics
2. Forensic Anthropology
3. Digital Forensic yang
juga dikenal dengan nama Computer Forensic
4. Forensic Enthomology
5. Forensic Archaeology
6. Forensic Geology.
7. Forensic Meteorology
8. Forensic Odontology
9. Forensic Pathology
10. Forensic Psychiatry
dan Psychology
11. Forensic Toxicologi
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Ciri khas etika profesi dalam bidang IT yaitu:
1. Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya dan terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan oranglain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Elemen Kunci Dalam IT Forensik
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus
diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah
sebagai berikut :
1. Identifikasi dalam bukti digital
(Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi
informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada,
dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah
penyelidikan.
2. Penyimpanan bukti digital (Preserving
Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya
disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada
perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan
saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital
secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak
teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa bukti digital (Analizing Digital
Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses
ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema
yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang
bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang
berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah
melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c)
Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang
ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang
dapat didokumentasikan.
4. Presentasi bukti digital (Presentation of
Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan
tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau
standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti ya
ng akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan
dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena
disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai
kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi
kejadian.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari beberapa
artikel yang telah saya baca antara lain IT Forensik mempunyai beberapa cabang
lain didalamnya, sehingga dengan menyebut IT Forensik saja tidak akan mencakup
pekerjaan itu sendiri, Etika yang dilakukan dalam IT Forensik haruslah tanggap
dan cepat bertindak karena IT Forensik memiliki tingkat kesibukan kerja diatas
rata-rata, IT Forensik memungkinkan pekerjanya bekerja secara continue
dikarenakan dalam kepolisian bukti yang selalu masuk dengan cepat harus
dilakukan penelitian untuk mendapatkan hasil yang cepat, perkembangan IT
Forensik sangat dimajukan di Amerika dapat dilihat dari tanggapnya pekerja saat
di Crime Scene, bukti yang diperoleh akan langsung diolah oleh Crime Scene
Investigation.
Sumber :
3.https://aprilinaputri19.wordpress.com/2013/09/30/mengenal-lebih-tau-tentang-forensik-it-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar