Rabu, 17 Juni 2015

PENULISAN 4 ETIKA & PROFESIONALISME TSI - IT FORENSIK



Pada dasarnya Forensik bukan termasuk proses hacking, melainkan pencarian bukti dengan menggunakan tools yang ada. Sedangkan pengertian IT Forensik adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan proses pengumpulan fakta dan bukti pelanggran keamanan (security) sistem informasi serta proses validasinya berdasarkan metode yang akan digunakan. Diperlukan keahlian di bidang IT untuk dapat memperdalam ilmu IT Forensik serta mengetahui tools apa saja yang akan digunakan.

Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut:
   "A methodological series of techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and meaningful format." Sementara senada dengannya, beberapa definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga dunia seperti:

    “The preservation, identification, extraction, interpretation, and documentation of     computer evidence, to include the rules of evidence, legal processes, integrity of     evidence, factual reporting of the information found, and providing expert opinion in a     court of law or other legal and/or administrative proceeding as to what was found”; atau
    “The science of capturing, processing, and investigating data from computers using a     methodology whereby any evidence discovered is acceptable in a Court of Law”.

   Dimana pada intinya forensik komputer adalah "suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan."

Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :
1. Criminalistics
2. Forensic Anthropology
3. Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
4. Forensic Enthomology
5. Forensic Archaeology
6. Forensic Geology.
7. Forensic Meteorology
8. Forensic Odontology
9. Forensic Pathology
10. Forensic Psychiatry dan Psychology
11. Forensic Toxicologi
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Ciri khas etika profesi dalam bidang IT yaitu:
1.    Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan oranglain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.    Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Elemen Kunci Dalam IT Forensik
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti ya
ng akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari beberapa artikel yang telah saya baca antara lain IT Forensik mempunyai beberapa cabang lain didalamnya, sehingga dengan menyebut IT Forensik saja tidak akan mencakup pekerjaan itu sendiri, Etika yang dilakukan dalam IT Forensik haruslah tanggap dan cepat bertindak karena IT Forensik memiliki tingkat kesibukan kerja diatas rata-rata, IT Forensik memungkinkan pekerjanya bekerja secara continue dikarenakan dalam kepolisian bukti yang selalu masuk dengan cepat harus dilakukan penelitian untuk mendapatkan hasil yang cepat, perkembangan IT Forensik sangat dimajukan di Amerika dapat dilihat dari tanggapnya pekerja saat di Crime Scene, bukti yang diperoleh akan langsung diolah oleh Crime Scene Investigation.

Sumber :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar