UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER &
TEKNOLOGI INFORMASI
JURNAL
|
Universitas
Gunadarma
2014-2015
ABSTRAKSI
Seiring dengan
pesatnya kemajuan teknologi di zaman modern ini, menyebabkan masyarakat semakin
mudah menggunakan teknologi informasi seperti telepon seluler, internet serta
video telewicara jarak jauh yang dapat memberikan kemudahan dalam
berkomunikasi, bertransaksi, mengaksesan data dan informasi. Namun dalam
penggunaannya terdapat banyak sekali pelanggaran-pelanggaran pada akhinynya
merugikan suatu pihak. Hal ini disebabkan karena kurangnya etika seseorang.
Oleh karena itu
dibutuhkan pemahaman yang baik mengenai etika yang merupakan landasan yang kuat
dalam menjalankan suatu profesi di suatu bidang, baik etika berbicara, etika
berbisnis, dan etika berteknologi informasi dll. Orientasi suatu
profesi adalah melaksanakan keahlian yang dimiliki secara berdaya guna dan
berhasil guna. Permasalahan yang sering dihadapi adalah munculnya penyimpangan,
bahkan penyalahgunaan profesi dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk
mengelemenasi masalah tersebut perlu etika profesi. Etika profesi dipandang
sebagai rambu-rambu atau norma-norma yang perlu dipatuhi seseorang dalam
menjalankan pekerjaan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam kehidupan yang
bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan satu dengan yang lainnya. Dalam
kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika yang baik dalam bermasyarakat
sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah baik. Banyak sekali
etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam komunikasi. etika
dalam komunikasi ini sangatlah penting karen abanyak sekali kerancuan dalam
penyampaian dan penerimaan pesan yang disampaikan sehingga banyak orang-orang
yang melanggar tatanan norma-norma.
Perubahan zaman sangatlah pesat kini komunikasi yang caranya
kurangnya efisien dan efektif yang digunakan masyarakat maka diciptakan
teknologi-teknologi yang sangat canggih yang berbasiskan komunikasi yang
kemudian dikenal dengan teknologi sistem informasi. teknologi ini mempunyai
etika-etika sehingga tak dapat disalah gunakan. Jadi etika dalam profesi di
bidang teknologi sistem informasi sangatlah penting di lingkungannya. Dalam
pembahasan berikutnya akan dibahas tentang etika dalam profesi dibidang
teknologi sistem informasi.
LANDASAN
TEORI
Pada
bab ini akan diuraikan beberapa hal penting yang berkenaan dengan kehidupan sehari-hari
dalam bermasyarakat. Dasar teori yang diuraikan meliputi Pengertin etika,
pengertian profesi, dan ciri khas profesi.
Pengertian Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa
batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang
menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam
penjelasan berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford
Advaced Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral
principles, rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead
(1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh
dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan
tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics,
branch of philosophy concerned with morals and the distinction between good and
evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the
study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong, good
versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white issues.
Lebih jauh
diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku
baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan pula
bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang
disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh
anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula
oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with
right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi
pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan
organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
Dari uraian di atas
maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku
seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam
ataupun di luar lingkungan pekerjaanya. Definisi lainnya etika
adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika
adalah :
1) Ilmu tentang apa
yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan asas/nilai
yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai apa
yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Macam-Macam Etika
Dalam membahas
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis,
yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah
manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka
asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara
rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan
penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan
dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan
perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa
nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan
seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai
pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1.
Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang
khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2.
Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi
tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya
ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan
lebih bersifat sosiologik.
3.
Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
bersifat normatif, dan
4.
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap
perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup
informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat
informatif, direktif dan reflektif.
Etika dalam
Teknologi Informasi
Masalah etika juga
mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah
ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus
dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan
hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam
sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya
benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan
saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright),
paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang
penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa
diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film,
musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini
mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup
penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang
paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan
inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20
tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui
lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani
kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk
diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk
semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi
justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Pengertian Profesi
Profesi dan
profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal
dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari
konteks yang ingin diungkapakan. Dari batasan di atas maka dapat dikatakan
bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku
individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
Belum ada kata
sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas
yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan
bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat
komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.Profesionalisme biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik.
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu
dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu
pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang
mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu
diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1.
Etika
Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah
perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien
atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa
disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya
disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang
dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas
program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi
dengan memahami kode etik profesi.
2.
Kode Etik
Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya
di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
a. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
b. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan
social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4. Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang
computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu
orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit,
cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan
bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini
terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2
setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak
tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat,
tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
Ciri-ciri Profesionalisme
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam
menggunakan
peralatan tertentu.
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan
peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan.
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi
perkembangan
lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka
menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri Khas Profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembangdandiperluas.
2. Suatu teknik
intelektual.
3. Penaerapa praktis
dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar
dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi.
7. Asosiasi dari
anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
8. Pengakuan sebagai
profesi.
9. Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10. Hubungan yang erat
dengan profesi lain.
Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda
satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari
rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah
:
1.
Standar‐standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Standar‐standar etika
membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam
pekerjaan.
3.
Standar‐standar etika
membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4.
Standar‐standar etika mencerminkan
/ membayangkan pengharapan moral‐moral dari
komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya.
5.
Standar‐standar etika
merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya.
PENUTUP
Kesimpulan
Etika merupakan
watak, adat istiadat, ataupun karakter di dalam suatu masyarakat, kelompok
ataupun individu. Komputer merupakan alat yang digunakan untuk menghitung atau
mengolah data yang dapat membantu manusia dalam mengerjakan tugasnya. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa etika komputer itu sendiri merupakan watak atau
karakter seseorang tentang bagaimana ia menggunakan teknologi komputer tersebut
sehingga dampak yang dihasilkan dapat berupa hal positif maupun negatif.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]. Wikipedia, “Pengertian Profesi”,
[2]. Wikipedia, “Pengertian Profesionalisme”,
[3]. Wedarma,
“Etika
Dalam Profesi Di Bidang Teknologi Informasi”,
http://wedarma.blogspot.com/2010/03/etika-dalam-profesi-di-bidang-sistem.html,
Tanggal Akses: 05 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar